Selasa, 17 Maret 2009

BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG DULU, SEKARANG DAN YANG AKAN DATANG



”Nak ....dulu waktu masih kecil bapak kalau sekolah selalu jalan kaki, tidak pakai sepatu, buku buku pelajaran masih sangat sedikit, sekolahannya jelek, kalau hujan atapnya bocor , terus dalam berpakaian dan makan juga sangat sederhana. Coba bandingkan dengan kamu sekarang, sekolah diantar pakai mobil, baju seragam cukup tersedia, makanan berlebihan, sekolahan bagus, sarana prasarana mencukupi, kurang apa lagi?, maka tidak ada alasan untuk kamu tidak berprestasi,” Kata seorang bapak kepada anaknya menceritakan masa kecilnya dan membandingkan dengan keadaan anaknya sekarang. Sang anak segera menjawab, ”Pak itu kan zaman dulu yang masih belum maju, apa – apa sulit, nggak bisa dong dibandingkan dengan sekarang”.
Memang mestinya kita sebagai orang yang berada pada masa sekarang harus mengetahui dan menghargai keadaan dan orang – orang yang ada pada masa sebelumnya, sekaligus mempunyai semangat dan kemauan untuk membawa pada suatu keadaan yang lebih baik di masa mendatang.
Ada juga sebuah slogan yang terkenal dan penting untuk kita renungkan: ”Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”. Kenapa kita mesti menghargai para pahlawan yang telah gugur ? Bagaimana mungkin tidak, dari sejarah kita semua tahu bagaimana perjuangan, pengorbanan harta benda bahkan nyawa, keluarga, waktu, dan tenaga demi menumpas penindasan dan angkara murka sang penjajah. Perjuangan mereka tanpa pamrih, tidak pernah terlintas pada benak mereka apakah akan mendapat gaji, honor atau imbalan yang bersifat kebendaan lainnya. Sungguh tulus dan mulia wahai engkau Pahlawan Bangsa.

MASA – MASA AWAL KEBERADAAN BALAI DIKLAT
Mungkin tidak semua orang yang bekerja di Balai Diklat Keagamaan Semarang, tempat dimana kita mencari nafkah penghidupan ini mengetahui sejarah dan seluk beluk tentang bagaimana awalnya Balai Diklat ini berdiri. Ini bukan berarti lantas menuntut kita harus berperilaku dan berpola hidup seperti keadaan waktu dulu, namun setidaknya kita menjadi mengerti, memahami dan lebih – lebih dapat menimbulkan solidaritas kepada para pegawai sebelum kita yang belum sempat menikmati keadaan seperti yang kita nikmati sekarang. Suatu misal, kita mungkin sudah mendengar tentang musibah yang menimpa teman kita, yaitu mengenai masalah hukum yang menjeratnya sehingga beliau harus menjalani sebagian umurnya di balik terali besi, terlepas dari fakta hukum yang mungkin membuktikan beliau bersalah, namun fakta sesungguhnya yang ada sungguh mengiris hati, beliau hidup dalam kesederhanaan (bahkan boleh dibilang kekurangan) rumahnya sederhana, kendaraannya juga motor yang sudah tua, inilah hidup yang kadang begitu pahit untuk dijalani. Adakah rasa kepedulian kita?
Dalam perjalanan sebuah lembaga atau organisasi memang selalu mengalami perubahan – perubahan. Adakalanya perubahan itu ke arah yang selalu semakin membaik, sebagian lagi ada yang justru semakin memburuk, ada juga yang fluktuatif tidak menentu, sebagian yang lain setelah mencapai puncak, karena terlena dan lalai akhirnya terpuruk.
Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Semarang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981. Namun baru mempunyai ujud fisiknya pada tanggal 2 Maret 1982 dan karena belum mempunyai sarana dan fasilitas maka pada saat itu berkantor satu atap dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah yang waktu itu beralamat di Jalan Patimura. Kurang lebih satu tahun kemudian tepatnya tanggal 3 Pebruari 1983 pindah di Jl. Ronggolawe Semarang Barat, yang merupakan gedung milik yayasan Perwanida Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Dan baru mulai tanggal 2 Oktober 1986 Balai Diklat berkantor di Jl. Temugiring Banyumanik Semarang yang kita tempati sekarang ini. Namun pada waktu itu gedung dan fasilitas yang ada masih sangat kurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Dalam perjalanan waktu Balai Diklat Keagamaan Semarang merasa belum dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, karena terkendala oleh berbagai aturan dan ketentuan-ketentuan kediklatan yang membatasi kewenangan tugas kediklatan itu sendiri.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, adalah merupakan era baru terjadinya Penguatan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Diklat bagi Balai Diklat Keagamaan Semarang sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara diklat di daerah yang mempunyai wilayah kerja di lingkungan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selama kurun waktu dari tahun 1982 sampai dengan tahun 2008 Balai Diklat Keagamaan Semarang telah mengalami 5 kali pergantian kepemimpinan yaitu:
1. Tahun 1982 – 1985 dipimpin oleh Drs. H. Moch. Muhadi
2. Tahun 1985 – 1995 dipimpin oleh Drs. H. Suharto
3. Tahun 1995 – 1999 dipimpin oleh Drs. H. Sutoyo
4. Tahun 1999 – 2005 dipimpin oleh Drs. H. Asmu’i, SH., M.Hum.
5. Tahun 2005 – sekarang dipimpin oleh Drs. H. Yusuf Hidayat

BALAI DIKLAT MASA KINI
KMA No. 345 Tahun 2004 (pasal 2) menyebutkan bahwa tugas Balai Diklat Keagamaan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan visi, misi, kebijakan Balai Diklat Keagamaan;
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi, dan Tenaga Teknis Keagamaan;
3. Pelayanan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
4. Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan;
5. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama, dan pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya.
Nomenklatur Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 345 Tahun 2004 yang menggantikan nomenklatur lama Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Semarang.
Balai Diklat Keagamaan Semarang memiliki pegawai sejumlah 78 orang yang terdiri dari 39 orang di Struktural dan 39 orang Widyaiswara serta tenaga honorer 12 orang.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang antara lain :
- Auditorium dengan kapasitas 250 orang
- Ruang Kelas, sebanyak 7 gedung dengan kapasitas 40 orang per-kelas.
- Gedung Asrama, dengan kapasitas daya tampung 250 orang
- Gedung Transit Dosen/Widyaiswara
- Masjid, dengan kapasitas 200 orang
- Sarana olah raga :
1. Lapangan Tenis
2. Lapangan Bulu Tangkis
3. Tenis Meja
4. Meja Bilyard
5. Treadmill
- Perpustakaan, kapasitas untuk 34 orang, dengan koleksi buku sebanyak 1.060 judul buku, 411 judul modul dan 60 judul majalah.
- Laboratorium
1. Laboratorium Bahasa (kapasitas 40 orang)
2. Laboratorium IPA dan Biologi (kapasitas 40 orang)
3. Laboratorium Komputer (Kapasitas 40 orang)
- Poliklinik
- Koperasi Pegawai
- Ruang Makan
- Area parkir (kapasitas 30 kendaraan roda 4)
Untuk optimal dan lancarnya agenda yang akan dilaksanakan maka juga telah disusun Rencana Strategis 2004-2009 sebagai berikut :
A. Latar Belakang.
1. Salah-satu implikasi terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, adalah terjadinya penguatan tugas dan fungsi kelembagaan Diklat sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara diklat dilingkungan Departemen Agama.
2. Berdasarkan Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2002 tentang Pengalihan perencanaan program dan anggaran serta pelaksanaan diklat dilingkungan Departemen Agama. dan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Agama, Balai Diklat dituntut untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya orgaisasi sehingga dapat memberikan konsrtribusi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan profesionalisme aparatur Departemen Agama.
3. Optimalisasi sumberdaya penyelenggara diklat perlu dibarengi dengan perencanan diklat berdasarkan analisis kebutuhan diklat, sehingga program diklat yang dilaksanakan sesuai kebutuhan instansi pengguna jasa diklat.
B. Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya Pendidikan dan Pelatihan yang handal dan profesional dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia Departemen Agama yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
2. Misi
a. Mengembangkan sistem diklat sebagai bagian dari pengembangan SDM dan karier aparatur-aparatur di lingkungan Departemen Agama
b. Mengembangkan koordinasi dengan jajaran Departemen Agama dengan berlandaskan semangat kekeluargaan dan kemitraan untuk memperkokoh kelembagaan diklat
c. Menyelenggarakan diklat sesuai dengan prioritas kebutuhan pengguna jasa diklat
d. Mendorong pemanfaatan alumni diklat untuk peningkatan produktifitas dan kinerja Departemen Agama
e. Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan diklat yang senantiasa mengembangkan SDM aparatur penyelenggara diklat.

PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN
Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan Semarang meliputi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi beberapa unit kerja/satker serta jumlah pegawai yang banyak merupakan peluang sekaligus tantangan bagaimana kita mampu menggarapnya.
Kondisi obyektif sebelum terbitnya KMA Nomor 1 Tahun 2001Paling tidak ada tiga hal pokok yang cukup dapat menggambarkan kondisi obyektif sebelum terbitnya KMA Nomor 1 Tahun 2001 :
1. Tugas pokok dan fungsi kediklatan dilingkungan Departemen Agama tidak hanya dijalankan oleh unit pelaksana teknis kediklatan seperti Pusdiklat dan Balai Diklat namun dilaksanakan juga oleh unit eselon I dan Kantor Wilayah maupun unit-unit lain didaerah yang pelaksanaannya tanpa koordinasi dengan Pusdiklat/Balai Diklat, sehingga Balai Diklat tidak diberdayakan secara optimal sebagai unit pelaksana teknis kediklatan di daerah.
2. Kantor Wilayah dan unit-unit lain didaerah masing masing dapat merencanakan program dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan diklat, dan salah satu dampak yang terjadi adalah adanya dulpikasi anggaran program diklat antara yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan unit-unit lain didaerah dengan yang dilaksanakan oleh Balai Diklat.
3. Terjadinya ketidak-jelasan dan terkesan tumpang-tindih dalam kewenangan menyelenggarakan diklat, sehingga tugas pokok dan fungsi Balai Diklat tidak dapat berjalan secara optimal, karena sebagiannya dilaksanakan oleh unit lain yang tugas pokok dan fungsinya bukan melaksanakan diklat.
Banyak harapan yang dapat kita gantungkan untuk masa – masa yang akan datang terhadap Balai Diklat :
1. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 merupakan pijakan baru dan langkah awal untuk memperkokoh eksistensi Balai Diklat Keagamaan sebagai satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan diklat pegawai dilingkungan Departemen Agama didaerah.
2. Agar pelaksanaan Keputusan Menteri Agama tersebut berjalan efektif maka Menteri Agama melalui INMA No.2 Tahun 2002 menekankan bahwa TMT 2003 Perencanaan program dan anggaran serta pelaksanaan diklat dilakukan oleh Lembaga Diklat.
3. Sekjen melalui Biro Perencanaan mengalihkan perencanaan program dan anggaran diklat sesuai kewenangannya kepada Badan Litbang dan Diklat Dep. Agama, dan pada tahun 2004 kewenangan untuk merencakan program dan anggaran serta pelaksanaan diklat di daerah hanya dapat dilakukan oleh Balai Diklat Keagaman.
4. Perubahan tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi Balai Diklat untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuannya untuk memberikan pelayanan kediklatan bagi seluruh pegawai pada jajaran Departemen Agama di Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta, dan berupaya dapat menunjukkan kinerjanya bahwa penyelenggaraan diklat oleh Balai Diklat hasilnya lebih baik daripada diselenggarakan oleh unit lain yang tidak memiliki wewenang, tugas pokok dan fungsi sebagaimana Balai Diklat.
Untuk mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut perlu dukungan dari semua pihak, terutama dari unit-unit teknis dilingkungan Departemen Agama yang tugas pokok, fungsi dan kompetensinya dapat mendukung dan memperkuat lembaga Diklat.

* Pegawai Sub Bag. TU Balai Diklat Keagamaan Semarang

Daftar Pustaka
1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 345 Tahun 2004 tentang ”Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
2. Bahan Buku Profil Balai Diklat Keagamaan Semarang Tahun 2008

Tidak ada komentar: